Senpai Blog - STNK mobil adalah salah satu dokumen kendaraan yang sangat penting. Tanpa adanya STNK, maka Anda akan dianggap membawa kendaraan legal atau curian. Setiap 5 tahun sekali, STNK harus diperpanjang sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Pada 6 Januari 2017, pemerintah membuat peraturan baru tentang biaya perpanjangan SNTK untuk kendaraan roda empat.
Dimana dalam peraturan tersebut, mulai diberlakukan kenaikan dari biaya perpanjangan stnk mobil. Hal ini tentu membuat masyarakat harus menyiapkan dana lebih saat memperpanjang STNK. Seperti yang diketahui bahwa sebelum adanya peraturan baru, perpanjangan STNK dikenakan biaya hanya Rp 75 ribu. Tapi sekarang, naik menjadi Rp 200 ribu.
Dimana dalam peraturan tersebut, mulai diberlakukan kenaikan dari biaya perpanjangan stnk mobil. Hal ini tentu membuat masyarakat harus menyiapkan dana lebih saat memperpanjang STNK. Seperti yang diketahui bahwa sebelum adanya peraturan baru, perpanjangan STNK dikenakan biaya hanya Rp 75 ribu. Tapi sekarang, naik menjadi Rp 200 ribu.
Biaya Perpanjangan STNK Mobil dan Dokumen yang Dibutuhkan
Peraturan ini juga berlaku untuk untuk proses pembuatan STNK baru. Kenaikan ini tentunya membuat banyak masyarakat bertanya-tanya tentang rincian berapa kisaran biaya yang harus dikeluarkan untuk mengikuti proses perpanjangan atau pembuatan STNK tersebut. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, pihak instansi terkait diketahui melampirkan rincian terkait naiknya biaya pembuatan atau perpanjangan STNK. Tak hanya itu, terlampir pula uraian biaya tambahan yang harus dibayarkan oleh masyarakat.
Uraian tersebut berisi tentang biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor, asuransi tentang SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, Biaya Administrasi TNKB, dan Biaya Administrasi STNK. Tidak hanya mobil, kendaraan roda dua juga mengalami kenaikan biaya perpanjangan STNK. Untuk lebih jelasnya, Anda bisa bertanya langsung di Samsat terdekat terkait dengan biaya perpanjangan stnk mobil dan motor.
Setelah mengetahui uraian biaya perpanjangan stnk mobil yang harus disiapkan, maka hal yang harus Anda lakukan adalah menyiapkan dokumen-dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk proses perpanjangan STNK ini. Lantas, dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk proses ini? Dokumen berbentuk fotocopy yang harus Anda siapkan adalah STNK, BPKB dan KTP. Apabila mobil Anda dibeli secara kredit sehingga BPKB masih berada di pihak leasing, maka segeralah meminta surat keterangan khusus dari pihak leasing terkait dengan BPKB tersebut.
Perlu diketahui bahwa proses untuk memperpanjang STNK tidaklah sulit dan lama. Anda cukup mengambil form yang ada di Samsat lalu mengisinya secara lengkap. Jika sudah maka Anda serahkan formulir yang sudah diisi tersebut langsung kepada petugas Samsat yang berwenang dalam proses perpanjangan STNK. Selanjutnya, nama Anda akan dipanggil. Kini, proses perpanjangan STNK sudah selesai dilakukan.
Selain menyiapkan biaya perpanjangan stnk mobil dan dokumen dalam bentuk fotocopy, Anda juga harus membawa dokumen asli mulai dari STNK, kartu tanda penduduk, BPKB dan surat ketetapan pajak daerah. Dokumen asli ini juga sangat penting karena akan ditanyakan oleh petugas nantinya. Jika Anda tidak memiliki waktu untuk memperpanjang STNK langsung ke Samsat, tidak perlu khawatir karena Anda tetap bisa melakukan proses ini melalui online.
Dengan mengikuti cara ini, tentunya Anda tidak perlu mengantri lama dan membuang-buang waktu hanya untuk memperpanjang STNK. Selain bisa menghemat waktu, Anda juga bisa membantu pemerintah untuk menghapus praktik pungli yang selama ini ditawarkan oleh oknum-oknum tertentu yang menawarkan jasa layanan pengurusan STNK ilegal. Tentu saja, tarif perpanjangan STNK melalui jasa ilegal tersebut jauh lebih mahal dibandingkan dengan mengurusnya sendiri ke Samsat.
Layanan pengurusan STNK melalui media online ini didukung dengan sistem terpadu. Dengan begitu, Anda bisa memperpanjang surat tanda kendaraan ini dimanapun meskipun tidak sesuai dengan domisili. Selain itu, dokumen dan biaya perpanjangan stnk mobil yang harus disiapkan pun hampir sama seperti mengurus secara manual di kantor Samsat.
EmoticonEmoticon