Bagi WNI atau Warga Negara Indonesia, pastinya sudah tidak awam dengan yang namanya pajak penghasilan. Banyak sekali jenis dari pajak yang satu ini tapi yang paling umum dan yang paling banyak dibahas adalah PPh pasal 21. Di mana dalam pajak penghasilan yang satu ini lebih berlaku pada perseorangan. Di mana menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015, dijelaskan secara gamblang mengenai pajak penghasilan pasal 21 yaitu pajak yang diberlakukan atas adanya penghasilan baik yang berupa aji, upah, honor, tunjangan dan pembayaran-pembayaran lain dengan nama atau sebutan maupun bentuk yang lainnya di mana pembayaran tersebut berhubungan dengan pekerjaan atau jabatan maupun kegiatan yang dilakukan oleh seseorang yang menjadi subyek dari pajak di dalam negeri (Indonesia).
Jika dirangkum secara lebih singkat, maka PPH Pasal 21 ini adalah pajak yang harus dibayar atas penghasilan yang didapatkan sang subyek pajak. Atau lebih mudahnya subyek pajak adalah orang yang mendapatkan penghasilan tersebut. Bagi warga negara Indonesia memang diharuskan mengetahui cara menghitung PPh 21 atau yang paling sederhana adalah memahami tentang serba serbi dalam penghitugan pajak penghasilan anda.
Banyak istilah yang bisa anda temukan di dalam PPh 21, dan jika anda adalah subyek pajak maka anda harus mengetahuinya. Istilah-istilah yang harus anda pahami adalah sebagai berikut.
- Yang pertama adalah mengenai wajib pajak. Wajib pajak merupakan anda yang dikenai pajak atas dasar penghasilan atau pembayaran apapun yang anda terima selama ini berkaitan dengan pekerjaan sampingan atau usaha bisnis, jabatan, atau kegiatan yang anda kerjakan dan yang paling penting sesuai dengan yang tercantum dalam peraturan Dirjen Pajak. Wajib Pajak sendiri memiliki bermacam-macam kategori lagi diantaranya pegawai, bukan pegawai, mantan pegawai, penerima komisaris, dan peserta kegiatan.
- Yang kedua adalah Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Dasar Pengenaan Pajak merupakan jumlah penghasilan yang akan dikenakan pajak. Mengenai DPP ini secara jelas kriteria sudah diuraikan dalam peraturan Dirjen Pajak. Seperti anda yang memiliki penghasilan lebih dari 3 juta rupiah dalam satu bulan atau yang menerima pendapatan lebih dari 300 ribu rupiah setiap hari, serta bagi anda yang bukan merupakan pegawai tetap namun telah mendapatkan penghasilan dengan jumlah 3 juta rupiah dalam satu bulan maka diwajibkan untuk membayar PPh 21 ini.
- Yang ketiga mengenai tarif pajak. Di mana tarif pajak ini sudah ada ketentuan tersendiri dimana prosentasenya disesuaikan dengan jumlah penghasilan yang anda terima. Rinciannya adalah bagi anda yang mendapatkan penghasilan dalam kurun waktu satu tahun kalender sejumlah 50 juta rupiah maka tarif yang berlaku untuk anda sebesar 5%. Jika penghasilan anda antara angka 50 juta rupiah hingga 250 juta rupiah maka tarif yang dikenakan atas penghasilan anda sebesar 15%. Jika penghasilan anda antara 250 juta rupiah sampai dengan 500 juta rupiah maka anda akan dikenai tarif pajak sebesar 25% dan yang terakhir adalah anda yang memiliki penghasilan lebih dari 500 juta dalam setahun maka anda akan dikenai tarif sebanyak 30%. Tarif [ajak tersebut berlaku bagi anda yang telah memiliki NPWP pribadi atau Nomor Pokok Wajib Pajak yang merupakan identitas anda sebagai wajib pajak. Jika anda belum memilikinya maka tarif yang akan anda pakai lebih besar 20% dari tarif yang umum.
- Yang keempat adalah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah pendapatan yang anda terima namun tidak akan dikenakan pajak karena hal ini salah satu wujud yang diberikan pemerintah Indonesia kepada Wajib Pajak sebagai bentuk keringanan dalam membayar pajak. PTKP ini sudah ada kriterianya sendiri di dalam peraturan Dirjen Pajak. PTKP untuk wajib pajak sendiri, jika sudah memiliki istri maka ada pula PTKP atasnya. Jika Wajib Pajak memiliki tanggungan atas seseorang maka orang tersbut akan menjadi keringanan bagi wajib pajak dengan jumlah maksimal yang harus ditanggung Wajib Pajak dan mendapat keringanan adalah tiga orang saja.
Berbagai istilah di atas tentunya akan sangat membantu anda sebagai wajib paja, terutama wajib pajak baru. Bisa dikatakan pembayaran pajak atas penghasilan sebenarnya tidak akan mengurangi penghasilan yang anda miliki hal ini dikarenakan anda masih mendapatkan keringanan atas penghasilan yang anda dapatkan melalui adanya PTKP atau penghasilan tidak kena pajak. Jadi anda tidak perlu sembunyi atau takut penghasilan anda akan habis karena harus membayar pajak. Justru anda harus memiliki kesadaran dalam membayar pajak sebagai kewajiban anda. Ini dikarenakan salah satu sumber penghasilan negara untuk mengelola keseluruhan bidang yang ada adalah berasal dari pajak terutama yang bisa dibilang masih harus dikembangkan di negara Indonesia yaitu di bidang pendidikannya.
Anda saat ini juga telah dipermudah dengan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah. Anda bisa mengetahu jumlah pajak yang harus anda bayarkan melalui aplikasi pajak online. Namun jika anda masih ragu akan jumlahnya anda bisa langsung menghitungnya secara manual. Salah satu contoh cara menghitung PPh 21 bagi anda yang merupakan pegawai adalah yang pertama anda pastinya sudah mengetahui jumlah gaji yang anda dapatkan setiap bulan. Setelah itu anda harus melihat adakah biaya-biaya tertentu yang harus anda tanggung setiap bulan, jika hal tersebut ada maka anda bisa menjadikannya pengurang atas gaji yang anda dapatkan. Apabila anda mendapatkan tunjangan maka hal ini bisa menjadi penambah dari gaji anda. Jika hal tersebut sudah anda hitung maka anda akan mendapatkan jumlah penghasilan bersih selama satu bulan, lalu anda tinggal mengalikannya selama satu atau 12 bulan karena PPh 21 dihitung dalam kurun waktu satu tahun. Jika sudah anda bisa menguranginya dengan PTKP sesuai dengan status dan banyak tanggungan yang anda miliki. Jika hal ini sudah anda hitung secara keseluruhan maka anda akan mengetahu jumlah penghasilan kena pajak milik anda dan anda hanya perlu mengalikannya dengan tarif yang berlaku atas penghasilan anda. Setelah itu anda akan tahu jumlah pajak yang harus anda bayarkan tiap bulannya.
Tentunya semakin besar penghasilan yang anda dapatkan maka akan menambah jumlah pajak yang harus anda bayarkan. Jika anda menggunakan aplikasi online pajak maka yang perlu anda lakukan yaitu memasukkan data berupa data gaji dan tunjangan yang anda dapatkan pada menu karyawan. Kemudian ke karyawan permanen agar anda bisa mengisikan data mengenai gaji kotor yang anda terima dan lama waktu kontrak anda dalam bekerja. Jika hal ini sudah anda bisa memasukkan data mengenai tunjangan atau asuransi anda secara detail. Apabila ini sudah anda lakukan dan data yang anda berikan sudah komplit maka anda akan tahu berapa pajak yang harus anda bayar sesuai dengan yang tertera dan anda bisa melakukan pengecekan dengan perhitungan manual. Cukup mudah bukan?
EmoticonEmoticon